Kamis, 20 Desember 2012

BAB 1



Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan          
A . Lembaga Pemerintahan Desa dan Kecamatan           

1.      Pemerintahan Desa
Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik".
 Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
a.       memimpin penyelenggaraan pemerintahan
b.      membina perekonomian desa
c.       membina kehidupan masyarakat desa
d.      memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e.       mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa
f.       mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa hukumnya .
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
 Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat
Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.

2.      Pemerintahan Kelurahan
Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat  terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib   
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat.

Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut :
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Kelurahan
Dipimpin oleh kepala Desa yang dipilih rakyat .
Dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota .
Jumlah penduduk di Desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana
Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju .
Bukan Pegawai Negri Sipil
Pegawai Negri Sipil (PNS)
Di Desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD)
Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan .

3.      Pemerintahan Kecamatan
Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam).

Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.      Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
c.       Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang-undangan.
d.      Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
e.        Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.       Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
g.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa dan atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Camat harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
B .Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1. Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa.
Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut :
a.       Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat .
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain :
a. Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya,mengangkat ketua RW dan RT.
b. Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa.
Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
c. Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
d. Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD. Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.

 2. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

3.Pemerintahan di Kecamatan
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut. :
a)      Camat
b)      Komando Rayon Militer
c)      Kepala kepolisian sector
Ringkasan :
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh warga desa.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa di bantu oleh perangkat desa, yaitu sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lembaga yang ada di desa di anataranya LKMD, PKK, dan Karang Taruna .
Perbedaan desa dan kelurahan terletak dari pemimpin desa atau kelurahan itu. Kepala desa dipilih oleh warga desa, tetapi lurah tidak dipilih oleh warga kelurahan.
Desa umumnya berada di kabupaten. Adapun kelurahan biasanya berada di kota.
Kecamatan adalah bagian langsung dari kabupaten/kota.
Camat diangkat oleh bupati/ walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota.

BAB 2



B. Sistem Pemerintahan
Kabupaten, Kota,
dan Provinsi
A.    Lembaga Pemerintaha Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Setiap warga negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten/kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di Kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.

Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah.
Hak-hak daerah tersebut berikut ini:
a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pemimpin daerah.
c. Mengelola pegawai daerah.
d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
Beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d. Melestarikan lingkungan hidup.
e. Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.

2. Pemerintahan Provinsi
Indonesia merupakan negara yang luas. Oleh karena itu, dibagi ke dalam beberapa provinsi. Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
 Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

a. Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tugas dan wewenang Gubernur sebagai berikut.
1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2) Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pembinaan dan pengawasan penye lenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.
DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1. legislasi (menyusun peraturan daerah);
2. anggaran;
3. pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut:
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
3. pengendalian lingkungan hidup;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan.

B.     Susunan Organisasi Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1) Sekretariat daerah
2) Sekretariat DPRD
3) Dinas daerah
4) Lembaga teknis daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi pamong praja

1.      Pemerintahan Provinsi
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya.
Tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut:
a. Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
b. Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c. Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d. Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
h. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain
sebagai berikut :
a. Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
b. Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
c. Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
d. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Ringkasan
            Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah DPRD. Peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah.
            Perangkat daerah untuk tingkat provinsi terdiri atas secretariat daerah, Sekertariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan,kelurahan, dan polisi pamong praja.
Kepala daerah merupakan wakil pemerintah di tingkat provinsi dan bertanggung jawab kepada keprisiden .

Evaluasi Semester 1




1. Seorang kepala desa dibantu oleh ….
a. kepala dusun
b. ketua Rukun Tetangga (RT)
c. sekretaris desa
d. wakil kepala desa

2. Aparat yang bertugas menjaga keamanan wilayah kecamatan dari gangguan adalah ....
a. koramil
b. sekdes
c. sekcam
d. kepala dusun

3. Kepala desa dilantik oleh ....
a. gubernur
b. presiden
c. walikota
d. camat

4. Pemerintahan kota dipimpin
oleh seorang ....
a. gubernur
b. walikota
c. bupati
d. camat


5. Wilayah kabupaten merupakan gabungan dari beberapa ….
a. desa
b. kelurahan
c. kota
d. kecamatan

6. Pemerintahan kabupaten di pimpin oleh ….
a. gubernur
b. walikota
c. camat
d. bupati

7. Di Indonesia terjadi pemekaran provinsi. Jumlah provinsi di Indonesia pada 2008 adalah ….
a. 33 provinsi
b. 34 provinsi
c. 35 provinsi
d. 36 provinsi

8. Dalam menjalankan tugasnya gubernur bertanggung jawab kepada ….
a. mendiknas
b. presiden
c. DPRD
d. mendagri
9. Membuat peraturan daerah
(perda) merupakan tugas dan
wewenang .…
a. DPRD c. DPR
b. MPR  d. Presiden

10. Anggota DPRD berasal dari ….
a. kecamatan
b. kepala desa
c. sekolah
d. partai politik

11. Walikota adalah kepala daerah
tingkat kota setara dengan ....
a. camat
b. bupati
c. gubernur
d. lurah

12. Sekolah negeri atau swasta menjadi
tanggung jawab dinas ....
a. transmigrasi
b. tenaga kerja
c. perhubungan
d. pendidikan

13. Pemerintahan di kecamatan dipimpin oleh seorang ....
a. camat
b. bupati
c. gubernur

14. Kepala daerah dan DPRD bekerja
sama dalam hal ....
a. menetapkan kepala daerah
b. menetapkan peraturan daerah
c. mengawasi peraturan daerah
d. pengangkatan pegawai

15. Sekretaris daerah dalam menjalankan
tugasnya bertanggung jawab kepada ....
a. DPRD
b. dinas daerah
c. polisi pamong praja
d. bupati

16. Wakil kepala daerah dapat menggantikan
kepala daerah jika kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya selama ... berturutturut.
a. empat bulan
b. lima bulan
c. enam bulan
d. tujuh bulan







17. Hak angket merupakan hak dari
DPRD untuk ....
a. mengadakan penyelidikan
b. bertanya
c. menyatakan secara tertulis
d. surat-menyurat

18. Seorang kepala desa berhak memangku
jabatannya selama ....
a. tiga tahun
b. empat tahun
c. lima tahun
d. enam tahun



19. Perangkat daerah bertugas untuk
membantu ... dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
a. DPRD
b. kepala daerah
c. lembaga teknis daerah
d. kecamatan

20. Kepala daerah dan DPRD bekerja
sama dalam hal ....
a. menetapkan kepala daerah
b. menetapkan peraturan daerah
c. pengangkatan perang kat di
da erah
d. pengawasan peraturan daerah