Sistem
Pemerintahan Desa dan Kecamatan
A
. Lembaga Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1.
Pemerintahan
Desa
Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap
desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh
masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh
peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa
bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam
tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang
Kepala desa dilantik oleh bupati/wali kota, paling lambat tiga puluh hari
setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari
pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di
daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah
"carik".
Setelah masa
jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan
demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti
Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di
antaranya:
a. memimpin
penyelenggaraan pemerintahan
b. membina
perekonomian desa
c. membina
kehidupan masyarakat desa
d. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e. mendamaikan
perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa
f. mewakili
desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa
hukumnya .
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan,
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa
(BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD
ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga
kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa.
Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga
tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa.
Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat
Desa
(LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
2.
Pemerintahan
Kelurahan
Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan
desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan
kelurahan dapat terlihat dari pemimpin
dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat
dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh
bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang
berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang
pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan
sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib
e. memelihara prasarana
dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat.
Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program
Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya
mengentaskan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan
kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan.
Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan
masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa atau kelurahan
merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu
lihat dalam tabel berikut :
Pemerintahan Desa
|
Pemerintahan Kelurahan
|
Dipimpin oleh kepala Desa yang dipilih
rakyat .
|
Dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh
Bupati/Walikota .
|
Jumlah penduduk di Desa lebih sedikit
dan penguasaan teknologi sederhana
|
Jumlah penduduk di kelurahan lebih
banyak dan maju .
|
Bukan Pegawai Negri Sipil
|
Pegawai Negri Sipil (PNS)
|
Di Desa terdapat Badan Perwakilan Desa
(BPD)
|
Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan
.
|
3.
Pemerintahan Kecamatan
Wilayah kecamatan merupakan gabungan
dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah,
kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu
oleh sekretaris camat (sekcam).
Adapun seorang camat mempunyai tugas
sebagai berikut:
a.
Mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat.
b.
Mengoordinasikan upaya
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
c.
Mengoordinasikan penerapan
dan pene gakan peraturan perundang-undangan.
d.
Mengoordinasikan penyelenggaraan
pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
e.
Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.
Membina penyelenggaraan pemerintahan
desa atau kelurahan.
g.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa
dan atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul
sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai
negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi
persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan.
Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Camat harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya
kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan
demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang
dalam menjalankan tugasnya.
B .Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1. Pemerintahan Desa
Dalam
menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa
tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa.
Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut :
a.
Sekretaris
Desa
Salah satu perangkat
desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa.
Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa
merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan
Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat .
Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa, antara lain :
a.
Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
Misalnya,mengangkat ketua RW dan RT.
b.
Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi
urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa.
Misalnya,
membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
c.
Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau
pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
d.
Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan
ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD. Dengan
demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.
2. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa
Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur
pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
3.Pemerintahan
di Kecamatan
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang
mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut. :
a) Camat
b) Komando
Rayon Militer
c) Kepala
kepolisian sector
Ringkasan
:
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih
langsung oleh warga desa.
Dalam
menjalankan tugasnya, kepala desa di bantu oleh perangkat desa, yaitu
sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lembaga yang ada di desa di anataranya LKMD, PKK,
dan Karang Taruna .
Perbedaan
desa dan kelurahan terletak dari pemimpin desa atau kelurahan itu. Kepala desa
dipilih oleh warga desa, tetapi lurah tidak dipilih oleh warga kelurahan.
Kecamatan
adalah bagian langsung dari kabupaten/kota.
Camat
diangkat oleh bupati/ walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota.