Kabupaten, Kota,
dan Provinsi
A.
Lembaga
Pemerintaha Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Setiap warga negara mempunyai tanda identitas diri
seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor.
Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten/kota tempat kamu
dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di Kabupaten Sleman, maka dalam identitasmu
akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sleman.
Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa
kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh
seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten/kota merupakan daerah.
Hak-hak daerah tersebut berikut ini:
a.
Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b.
Memilih pemimpin daerah.
c.
Mengelola pegawai daerah.
d.
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
Beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain
sebagai berikut.
a.
Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
b.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
c.
Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d.
Melestarikan lingkungan hidup.
e.
Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai
dengan kewenangannya.
2. Pemerintahan Provinsi
Indonesia
merupakan negara yang luas. Oleh karena itu, dibagi ke dalam beberapa provinsi.
Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu
disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat.
Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi
masyarakat. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Dalam
pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah
(gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
a. Gubernur
Pemerintah
daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur.
Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada
presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tugas dan wewenang Gubernur sebagai berikut.
1)
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/
kota.
2) Penyelenggaraan
urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pembinaan dan
pengawasan penye lenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan
perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.
Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak
berjumlah 100 orang.
DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1. legislasi (menyusun
peraturan daerah);
2. anggaran;
3. pengawasan.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai
berikut:
1. perencanaan dan
pengendalian pembangunan;
2. pelayanan
kependudukan dan catatan sipil;
3. pengendalian
lingkungan hidup;
4. penyediaan sarana
dan prasarana umum;
5. penanganan bidang
kesehatan.
B.
Susunan
Organisasi Kabupaten, Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk
rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam
bentuk
pendapatan,
belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system
pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah
dan wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah
daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah
dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut
gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah
kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil
walikota.
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan
daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota
adalah sebagai berikut.
1) Sekretariat daerah
2) Sekretariat DPRD
3) Dinas daerah
4) Lembaga teknis
daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi pamong praja
1. Pemerintahan Provinsi
Selain
gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya.
Tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut:
a.
Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
b.
Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c.
Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
d.
Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e.
Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f.
Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional
di daerah.
g.
Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
h.
Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
i.
Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Selain
mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain
sebagai
berikut :
a.
Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/
walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang
banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA),
apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
b.
Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
kepala daerah.
c.
Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan
kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
d.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
e.
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f.
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan.
Ringkasan
Peraturan
daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah DPRD. Peraturan daerah untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perangkat
daerah untuk tingkat provinsi terdiri atas secretariat daerah, Sekertariat
DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan,kelurahan, dan polisi
pamong praja.
Kepala daerah merupakan wakil pemerintah di tingkat
provinsi dan bertanggung jawab kepada keprisiden .
0 komentar:
Posting Komentar