Kamis, 20 Desember 2012

BAB 1



Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan          
A . Lembaga Pemerintahan Desa dan Kecamatan           

1.      Pemerintahan Desa
Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik".
 Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
a.       memimpin penyelenggaraan pemerintahan
b.      membina perekonomian desa
c.       membina kehidupan masyarakat desa
d.      memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e.       mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa
f.       mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa hukumnya .
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
 Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat
Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.

2.      Pemerintahan Kelurahan
Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat  terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib   
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat.

Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja di perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut :
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Kelurahan
Dipimpin oleh kepala Desa yang dipilih rakyat .
Dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota .
Jumlah penduduk di Desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana
Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju .
Bukan Pegawai Negri Sipil
Pegawai Negri Sipil (PNS)
Di Desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD)
Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan .

3.      Pemerintahan Kecamatan
Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam).

Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.      Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
c.       Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang-undangan.
d.      Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
e.        Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.       Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
g.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa dan atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Camat harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
B .Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1. Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa.
Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut :
a.       Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat .
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain :
a. Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya,mengangkat ketua RW dan RT.
b. Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa.
Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
c. Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
d. Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD. Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.

 2. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

3.Pemerintahan di Kecamatan
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut. :
a)      Camat
b)      Komando Rayon Militer
c)      Kepala kepolisian sector
Ringkasan :
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung oleh warga desa.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa di bantu oleh perangkat desa, yaitu sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lembaga yang ada di desa di anataranya LKMD, PKK, dan Karang Taruna .
Perbedaan desa dan kelurahan terletak dari pemimpin desa atau kelurahan itu. Kepala desa dipilih oleh warga desa, tetapi lurah tidak dipilih oleh warga kelurahan.
Desa umumnya berada di kabupaten. Adapun kelurahan biasanya berada di kota.
Kecamatan adalah bagian langsung dari kabupaten/kota.
Camat diangkat oleh bupati/ walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota.

0 komentar:

Posting Komentar